Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Pendirian CV Semarang Murah 3,5 Juta Hub. 087784491999

Pendirian CV Semarang Murah 3,5 Juta Hub. 087784491999

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Buah
Dilihat Sebanyak
:
1089 kali
Harga
Rp. 3.500.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pendirian CV Semarang Murah 3,5 Juta Hub. 087784491999

 

 

Jasa Pendirian CV (Perusahaan Komanditer)Semarang Murah 3,5 Juta Hub. 087784491999 PIN BBM: 7CA4DA01

CV, Jasa C CV, Pendirian CV, CV Murah, Jasa Pendirian CV, Ijin Pendirian CV, Izin Pendirian CV, Notaris Pendirian CV, Pendirian CV Murah, Perusahaan Komanditer, Jasa Perusahaan Komanditer, Pendirian Perusahaan Komanditer, Ijin Perusahaan Komanditer, Izin Perusahaan Komanditer, Perusahaan Komanditer Murah, Biaya Pendirian Perusahaan Komanditer, Pendirian Perusahaan Komanditer Murah, Notaris Pendirian Perusahaan Komanditer, Makalah Perusahaan Komanditer, Contoh Perusahaan Komanditer, Kelemahan Perusahaan Komanditer, Badan Hukum Perusahaan Komanditer, Pengertian Perusahaan Komanditer, Perusahaan Komanditer Sebagai Badan Hukum, Undang-Undang Perusahaan Komanditer, Perusahaan Komanditer Negara, Cara Mendirikan Perusahaan Komanditer, Syarat Perusahaan Komanditer, Syarat Pendirian Perusahaan Komanditer, Notaris, Notaris PPAT,

Syarat & Biaya Pembuatan CV (Perusahaan Komanditer)

Perusahaan persekutuan atau CV  adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Dasar Hukum :

Dasar hukum pembentukan CV ini adalah kitab Undang -undang Hukum Dagang ( KUHD ), khususnya pasal 19 s/d 21. Commanditair Vennootsshap ( CV) yang di Indonesia kan menjadi Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang bila dilihat dari besarnya modal tidak terlalu besar.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

  • Nama CV bisa sama satu dengan lain
  • Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
  • CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
  • Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  7. Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  8. Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Produk yang akan dihasilkan:

  1. Akta Notaris Pendirian CV
  2. Penetapan Pengadilan Negeri

Biaya Pembuatan CV (Perusahaan Komanditer)

  • Jangka Waktu Proses Pengurusan 2 Minggu kerja Biaya 3,5 Juta

Selamat Datang Di JASA PERIZINAN USAHA

JASA PERIZINAN USAHA adalah Kami Jasa Khusus menangani pembuatan Document dan Perizinan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ( JABODETABEK) ,

Beberapa Jasa Yang Kami Tawarkan :

  • Pengurusan Dokumen Pendirian Badan Usaha
  • Pendirian PT,
  • Pendirian CV,
  • Pendirian UD,
  • Pendirian PMA,
  • Pendirian Izin Industri,
  • Pendirian Izin Domisili dan
  • NPWP
  • Pengurusan Akte Notaris
  • Perubahan Saham,
  • Kedudukan Perusahaan dan Bidang Usaha
  • Pengurusan SIUP
  • Pengurusan TDP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
  • Pengurusan Perusahaan Umum
  • Jasa Pembuatan Document PT,
  • Jasa Pembuatan Document CV
  • Pengurusan Perusahaan Perorangan
  • Jasa Pembuatan Document PD/ UD

Akta – Akta Notaris:

  1. Jual Beli Kapal / Pesawat Udara
  2. Pendirian PT. PMA ( Penanaman Modal Asing )
  3. Jual Beli Bangunan Ditanah Negara
  4. Perjanjian Sewa Menyewa
  5. Perjanjian BOT ( Build Over Transfer )
  6. Pendirian PT (Perseroan Terbatas), Pembubaran PT, Penggabungan PT
  7. Pendirian CV, Keluar masuk Persero
  8. Kuasa Menjual
  9. Rapat Umum Pemegang Saham
  10. Novasi
  11. Perjanjian Kredit
  12. Personal Guarantee
  13. Sindikasi
  14. Legalisasi, Warmaking
  15. Fidusia, Cessie
  16. Pendirian Koperasi (untuk hal ini Notaris harus mempunyai Sertifikat dari Menteri  Koperasi & UKM

Akta-Akta PPAT

  1. Jual Beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan Kedalam Perusahaan
  5. Pembagian Hak Bersama
  6. Pemberian Hak Tanggunan
  7. Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Milik
  8. Pemberian Hak Pakai Diatas Hak Milik

Jasa-Jasa Lainnya:

  1. Pembuatan Pasport
  2. Perpanjangan Pasport
  3. Pengurusan Visa
  4. Jasa Jual Beli Property
  5. Jasa Jual Beli Batu Bara
  6. Pengurusan Hipotik Kapal/Pesawat Udara
  7. Roya penghapusan Hutang
  8. Konversi/Persertifikatan dari Tanah Adat
  9. Permohonan Hak dari Tanah Negara
  10. Peralihan Hak dari Lelang
  11. Perijinan SIUP, TDP,HO,IUI,Eptik,Brik
  12. Pendaftaran Merk; Patent; Hak Cipta

Kontak Info:

KANTOR JASA NOTARIS DAN PPAT

  1. NOOR ROHMAT SH.

Kantor :

JAKARTA

  • Jalan Percetakan Negara 8 No.18A Rawasari
  • Cempaka Putih Jakarta Pusat 10570

Telp: 021 – 4209079, 021 – 4240509

Fax. 021 – 42870144

Hp/WhatsUp: 082223727999 – 087784497999

PIN BBM: 7CA4DA01

Email: [email protected]

Website : www.jasaperizinanusaha.net

Tampilkan Lebih Banyak